Respons KPU Terhadap Putusan MK, Akan Merevisi PKPU Pemilihan Kepala Daerah

Aug 21, 2024 - 06:25
Aug 21, 2024 - 06:28
 0
Respons KPU Terhadap Putusan MK,  Akan Merevisi PKPU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA (Lampunggo.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan aturan pencalonan kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah beberapa syarat pencalonan. 

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan MK dan untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah tahun 2024 berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon dimulai," ujar Afifuddin di Jakarta pada Selasa (20/8). Ia menambahkan, KPU juga akan mengadakan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat guna membahas implikasi dari putusan ini.

Putusan MK yang dimaksud mengubah ambang batas pencalonan yang sebelumnya mengharuskan partai atau gabungan partai politik untuk mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Dengan putusan baru, ambang batas tersebut diturunkan menjadi 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Selain itu, MK juga menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang dihitung saat pelantikan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pemimpin muda untuk turut serta dalam pembangunan daerah.

KPU memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus, memberikan waktu yang cukup bagi calon dan partai politik untuk mempersiapkan diri sesuai dengan aturan baru yang berlaku. 

Afifuddin juga menyatakan, “Kami akan segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR untuk mendiskusikan langkah-langkah lebih lanjut.” 

Dengan perubahan ini, KPU memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung secara adil dan transparan, sesuai dengan semangat demokrasi dan harapan masyarakat. (RED)

sumber : cnnindonesia

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow