Khawatir Berkhianat, PDIP Syaratkan Anies jadi Kader Jika Ingin Diusung di Pilkada Jakarta 2024
JAKARTA (Lampunggo) - DPP PDI Perjuangan membuka peluang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta 2024. Namun, PDIP mensyaratkan Anies menjadi kader partai itu, bila ingin diusung dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, kader partainya saja bisa berkhianat, apalagi bukan sosok nonpartai.Karena itu, PDIP ingin Anies Baswedan menjadi kader partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri tersebut terlebih dahulu, sebelum diusung menjadi bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta.
"Yang kita harapkan memang harus (Anies) menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Komarudin mengatakan, Anies harus loyal terhadap rakyat bila menjadi kader PDIP. Dia tak menuntut Anies loyal dengan PDIP. Sebab, PDIP hanya kendaraan politik.
"Bukan loyalitas untuk PDIP. Loyalitas untuk rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia. PDIP hanya sarana. Tujuan nasional kita adalah rakyat bangsa dan negara," ucap Komarudin.
Kendati demikian, ia mengatakan PDIP terbuka untuk mengusung Anies sebagai cagub tanpa harus menjadi kader. Namun, Komarudin tak mengetahui lebih jauh proses komunikasi yang telah terbangun dengan Anies.
"Bisa saja (diusung), kenapa tidak? Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," ucap Komarudin.
Di sisi lain, lanjut Komarudin, PDIP masih memiliki banyak figur yang bisa diusung dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Salah satunya Ketua DPP Bidang Perekonomian PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan, itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," tegas Komarudin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini adalah jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen/perseorangan/nonpartai, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.(jpg/red)
Berikan Reaksi Anda