Polri Bongkar Sindikat Judi Online Tiongkok dengan Perputaran Uang Rp 685 Miliar

Oct 9, 2024 - 22:32
 0
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Tiongkok dengan Perputaran Uang Rp 685 Miliar
Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock

JAKARTA (Lampunggo) – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara Tiongkok dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. 

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa situs judi Slot8278 dikelola oleh warga Tiongkok berinisial QF, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dalam kasus ini, tujuh tersangka ditangkap, dengan peran yang berbeda.

"QF mengatur aliran dana hasil perjudian ke para pelaku dan pengguna, serta bekerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dikutip dari .jawapos.com, Rabu (9/10).

Enam tersangka lainnya adalah warga Indonesia dengan berbagai peran, termasuk RA sebagai Direktur Utama, IMM sebagai Komisaris, dan AF sebagai Chief Operating Officer. Selain itu, ada FH yang mengelola keuangan, RAP dan HG sebagai operator aplikasi.

Satu orang lagi, berinisial IJ, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sindikat ini aktif menargetkan pasar Indonesia dengan 85 ribu pemain.

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan berbagai permainan judi daring," kata Himawan.

Selain di Indonesia, situs ini juga beroperasi di negara Asia lain seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Pelaku memanfaatkan jasa pembayaran dan perbankan untuk transaksi judi.

Selama beroperasi sejak September 2022, sindikat ini menghasilkan perputaran uang hingga Rp 685 miliar. Penyidik menyita barang bukti berupa 17 ponsel, 3 laptop, 1 iPad, token bank, dan uang tunai Rp 6,05 miliar, serta memblokir 5 rekening.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
 
Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow