Polemik RKUHAP Memanas, Komisi III DPR Undang Koalisi Sipil untuk RDPU: Transparan atau Sekadar Formalitas?
Kontroversi penyusunan RKUHAP memanas. Komisi III DPR undang koalisi sipil untuk RDPU. Apakah ini bentuk transparansi sejati atau sekadar formalitas politik?

Jakarta – Polemik penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mengemuka. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait aksi protes dari koalisi masyarakat sipil yang menilai pembahasan RKUHAP berlangsung tertutup dan tidak partisipatif. Merespons aksi tersebut, Komisi III menyatakan telah mengundang kelompok sipil itu untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik, khususnya terkait draf revisi KUHAP yang dinilai rawan mereduksi hak-hak sipil dan kebebasan warga negara.
“Hari ini saya dengar ada teman-teman yang demo di depan. Kami sudah pernah undang mereka. Mereka bilang rapat soal RKUHAP digelar di ruang-ruang gelap. Nah, kita ingin tahu sebenarnya seperti apa substansinya?” ujar Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu menyarankan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui saluran resmi yang memungkinkan semua fraksi di Komisi III ikut mendengar dan menanggapi. Menurutnya, berbicara hanya kepada satu atau dua anggota tidak akan cukup efektif.
“Pembahasan undang-undangnya ini di komisi, jadi lebih baik datang ke sini dan bicara di hadapan semua partai. Insyaallah semua hadir dan mendengar,” tegasnya.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyampaikan nada kritis terhadap proses legislasi yang mereka anggap berjalan tergesa-gesa dan minim transparansi. Aksi protes digelar di Gerbang Pancasila, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, sebagai bentuk penolakan terhadap cara kerja DPR dalam menyusun RKUHAP.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengungkapkan bahwa koalisi telah mengirim undangan resmi kepada DPR dan pemerintah untuk menghadiri debat terbuka mengenai RKUHAP. Tujuannya adalah agar publik mengetahui secara langsung bagaimana proses pembahasan regulasi itu berlangsung.
“Hari ini kami mengundang DPR dan pemerintah hadir di debat terbuka agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam pembahasan RKUHAP,” ujar Arif kepada wartawan.
Arif menilai proses legislasi RKUHAP sarat dengan nuansa otoritarianisme, serupa dengan sejumlah RUU kontroversial lain seperti RUU TNI, RUU IKN, dan RUU KPK. Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP yang dirancang saat ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan berpotensi menjadi alat represif negara.
“Kami mengkhawatirkan bahwa RKUHAP ini akan mengulang pola-pola legislasi yang eksklusif dan elitis. Aksi ini adalah bentuk protes terhadap tertutupnya pembahasan yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah,” tegasnya.
Arif juga menyinggung bahwa saat aksi berlangsung, tiba-tiba pintu gerbang DPR ditutup dan peserta aksi dikepung oleh aparat. Beberapa menit kemudian, muncul pesan-pesan yang menyebut koalisi diterima untuk RDPU. Namun, ia mengklaim tidak pernah menerima undangan resmi dari DPR sebelumnya.
“Baru mulai aksi, tiba-tiba gerbang ditutup dan polisi datang mengelilingi kami. Lalu muncul pesan WA, telepon, dan YouTube yang menyatakan kami diundang untuk RDPU. Tapi kami tak pernah mendapat undangan resmi,” ungkapnya.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak koalisi. Mereka mempertanyakan apakah ini bentuk manipulasi partisipasi publik, atau hanya respons spontan untuk meredam tekanan dari aksi di lapangan.
“Kami justru yang sebelumnya mengundang mereka untuk debat publik, dengan surat resmi. Tapi sekarang malah dibalik seolah-olah kami yang diundang. Ini bentuk pembingkaian yang tidak sehat dalam demokrasi,” tutup Arif.
Berikan Reaksi Anda






