DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah, Sesuai Putusan MK
JAKARTA (Lampunggo) : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR yang digelar di Jakarta, pada Minggu (25/8).
“Hanya ada satu kesimpulan,” ujar Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.
"Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju!” jawab peserta rapat serempak.
“Alhamdulillahirabbil‘alamin,” lanjut Doli.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui Rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, KPU juga memaparkan usulan perubahan PKPU No. 8 terkait pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan Putusan MK No. 60 dan 70. Kedua putusan tersebut pada dasarnya menyesuaikan syarat pencalonan bagi partai politik dengan memperhatikan jumlah penduduk dan batasan usia pada saat penetapan pasangan calon.
“Pasal 11 ayat 1 dalam usulan perubahan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Apakah saya perlu membacakannya kembali?” kata Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam rapat tersebut.
Ia kemudian membacakan salah satu poin utama dari perubahan PKPU tersebut, yakni Pasal 11 ayat (1), yang sesuai dengan draf yang sebelumnya bocor.
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. (RED)
sumber (net)
Berikan Reaksi Anda