Peserta Sidang Tidak Kuorum, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada
JAKARTA (Lampunggo) : Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada) terpaksa ditunda karena belum tercapainya kuorum.
"Kami akan menjadwalkan ulang Rapat Bamus untuk Paripurna, karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8).
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke Paripurna pada hari ini, dengan dukungan dari delapan dari sembilan fraksi. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PDIP.
Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kurang dari tujuh jam, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.
Pengesahan RUU ini dilakukan di tengah gelombang protes besar di berbagai kota di Indonesia. Demonstrasi besar digelar serempak hari ini.
Aparat kepolisian sudah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demonstrasi besar yang terpusat di DPR ini bertujuan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Gerakan protes ini menjadi bagian dari kampanye 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR dituduh mengabaikan putusan MK. (RED)
sumber : CNN Nasional
Berikan Reaksi Anda