DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang atas Calon Tunggal
JAKARTA (Lampunggo) : Komisi II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, telah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 jika kotak kosong meraih lebih banyak suara daripada calon tunggal.
"Jika di suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon dalam pilkada dan pasangan tersebut tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, kami setuju untuk menyelenggarakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI juga memutuskan untuk melanjutkan pembahasan bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP mendatang.
"Kita akan lanjutkan pembahasan draf PKPU ini pada tanggal 27 September," tambah Doli sebelum menutup RDP Komisi II dikutip dari antara.
Sebelumnya, berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024.Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. (RED)
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
sumber : antara
Berikan Reaksi Anda