KPU Bandarlampung Ajak Masyarakat Aktif Beri Tanggapan Soal Dua Bakal Paslon Pilkada 2024, Ayo Sampaikan Pendapat Anda!
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap dua bakal pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Proses ini berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 18 September 2024.
Ketua KPU Bandarlampung, Deddy Triyadi, mengungkapkan pentingnya partisipasi warga dalam memberikan masukan. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan perbaikan persyaratan, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.
"Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyuarakan pendapat terkait dua bakal pasangan calon kepala daerah ini. Tanggapan bisa disampaikan melalui website https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung datang ke Kantor KPU Kota Bandarlampung," kata Deddy, Minggu (15/9), di Bandarlampung.
Deddy juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan baik secara online maupun offline. Setiap tanggapan harus disertai dengan identitas lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami sangat menghargai masukan dari masyarakat, tetapi harus dengan identitas diri dan bukti pendukung yang jelas untuk menghindari adanya fitnah," tambahnya.
Kedua pasangan bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada ini adalah pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia. Keduanya telah melengkapi syarat administrasi selama masa perbaikan pada 6-14 September 2024.
Contoh perbaikan yang dilakukan oleh paslon antara lain: Eva Dwiana mengurus kelengkapan foto dan tanda tangan partai pengusung; Deddy Amarullah menyelaraskan perbedaan antara tanda tangan di KTP dan surat pengadilan; Reihana dan Aryodhia mengonfirmasi penggunaan gelar haji serta menyertakan surat keterangan haji untuk mendukung visi-misi mereka.
Semua dokumen administrasi dari kedua pasangan calon telah diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada) dan hardcopy-nya sudah diserahkan kepada KPU Kota Bandarlampung.
"Dengan semua perbaikan yang telah dilakukan, kedua paslon kini dinyatakan Memenuhi Syarat. Kami sudah menerima hardcopy-nya dan semua dokumen juga telah diunggah di Silon Kada," jelas Deddy. (RED)
Berikan Reaksi Anda