Pemprov Lampung Optimis APBD 2023 Meningkat, Pendapatan Target Rp8 Triliun
BANDARLAMPUNG (lampunggo.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung optimis mengalami peningkatan pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyatakan bahwa pendapatan daerah Pemprov Lampung semula diestimasi sebesar Rp7.41 triliun. Namun, dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023, pendapatan daerah diharapkan meningkat menjadi Rp8,02 triliun.
"Kami menargetkan Pendapatan Daerah dalam Raperda APBD Perubahan tahun 2023 akan mengalami peningkatan menjadi Rp8.082.755.222.382.17," ungkap Fahrizal, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut, Fahrizal memaparkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp4.808.699.109.382.17, Pendapatan Transfer sejumlah Rp3.259.979.562.265, dan Pendapatan Daerah yang Sah lainnya sebesar Rp14.076.530.735.
"Tidak hanya pendapatan yang mengalami kenaikan, anggaran belanja daerah dalam APBD Perubahan 2023 juga diperkirakan akan meningkat. Pada APBD murni tahun 2023, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.381.761.189.686, sementara dalam APBD Perubahan, anggaran belanja naik menjadi Rp8.269.646.872.283,54," terangnya.
Sementara itu, ada pembiayaan sebesar Rp292.773.890.437,37 yang berasal dari sisa anggaran tahun 2022. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan diperkirakan mencapai Rp105.882.243.536.
"Fokus dalam penyusunan Raperda ini adalah untuk memastikan bahwa program-program dan kegiatan yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan turut mendorong pembangunan di Provinsi Lampung," jelas Fahrizal.
Fahrizal menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD tahun 2023 ini akan dialokasikan dengan bijak untuk mendukung pelaksanaan program-program sesuai dengan kapasitas pendapatan serta didukung oleh pembiayaan yang sehat.
"Harapannya, langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pendapatan, serta memajukan pembangunan dalam berbagai sektor. Upaya ini tentunya akan didukung oleh peningkatan potensi pendapatan asli daerah dan juga pendapatan yang bersumber dari pemerintah pusat serta sumber pendapatan lain yang sah," tambahnya.
Fahrizal juga menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah terkait perubahan APBD tahun 2023 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga regional yang berfungsi sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan.
"Perlu diingat bahwa Provinsi Lampung berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya pada tahun 2022. Ini merupakan hasil kerja keras bersama yang patut diapresiasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh kepala perangkat daerah atas kerja sama yang telah mempertahankan WTP ini," pungkasnya.
Fahrizal juga menggarisbawahi bahwa fokus pembangunan Pemprov Lampung akan tetap ditempatkan pada pelayanan dasar bagi masyarakat, dengan upaya meningkatkan infrastruktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Tujuan kami adalah memperbaiki kesejahteraan masyarakat, optimalisasi belanja operasional, serta penajaman belanja non-operasional, termasuk penggunaan kembali sisa anggaran tahun anggaran 2022," tutupnya. (RED)
Berikan Reaksi Anda