Pemerintah Siap Intervensi Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Jaminan
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mendukung keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih, yang tengah digenjot untuk meningkatkan ekonomi desa.

Jakarta - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mendukung keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih, yang tengah digenjot untuk meningkatkan ekonomi desa. Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah siap melakukan intervensi langsung apabila koperasi desa mengalami gagal bayar di masa mendatang.
Salah satu bentuk intervensinya adalah menjadikan Dana Desa sebagai jaminan.
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan juga dukungan intercept. Artinya, jika koperasi mengalami gagal bayar, maka akan dilakukan pemotongan (intercept) melalui Dana Desa, atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Banggar DPR, dikutip Kamis (3/7/2025).
Hingga pertengahan tahun ini, pemerintah telah mencatat sebanyak 72.112 koperasi yang berdiri di berbagai desa di Indonesia dalam skema program Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi-koperasi ini nantinya akan mengajukan proposal pembiayaan ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Setiap koperasi berhak memperoleh plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, yang terdiri dari belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Pinjaman ini akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga sebesar 6 persen, yang sebagian ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi bunga.
“Kita ingin koperasi desa bisa tumbuh mandiri, menjadi pilar ekonomi masyarakat desa. Maka pemerintah hadir dengan dukungan konkret,. Ni bukan hanya regulasi tapi juga jaminan finansial,” kata Sri Mulyani.
Dalam laporan realisasi semester I dan proyeksi semester II pelaksanaan APBN 2025, tercatat bahwa pemerintah telah menyalurkan Rp38,1 triliun Dana Desa dari total alokasi Rp71 triliun. Dana inilah yang akan dijadikan dasar jaminan apabila terjadi gagal bayar oleh koperasi.
Sri Mulyani juga menegaskan pentingnya peran Kementerian Desa PDTT (Kemendes) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dalam mengawasi tata kelola program agar berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
“Dengan makin berkembangnya koperasi desa, Dana Desa juga harus dimanfaatkan secara produktif. Kita minta Kemendes dan Kemenkop untuk benar-benar menjaga agar koperasi desa menjadi alat peningkatan ekonomi, bukan beban baru,” tegasnya.
Tiga Skema Pembentukan Koperasi Merah Putih
Program Koperasi Desa Merah Putih tak sekadar membentuk koperasi baru. Pemerintah memberikan tiga skema pembentukan koperasi:
1. Koperasi baru yang dibentuk dari nol.
2. Revitalisasi koperasi lama agar lebih modern dan sesuai kebutuhan saat ini.
3. Transformasi koperasi eksisting men
jadi Koperasi Merah Putih.
Berikan Reaksi Anda






