Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP: Belum Ada Rencana Penggantian

Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK, kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait skandal Harun Masiku.

Jul 5, 2025 - 22:10
 0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP: Belum Ada Rencana Penggantian

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK, kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait skandal Harun Masiku. Meski kasus ini mengguncang publik dan menjadi sorotan nasional, partai berlambang banteng itu memastikan belum ada wacana pergantian Sekjen.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025), jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah merintangi penyidikan kasus korupsi serta terlibat dalam suap untuk mengatur penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa KPK saat membacakan tuntutan, terbitkan Sabtu (5/7/2025).

Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan bahwa partai masih solid mendukung Hasto dan hingga kini tidak ada arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait rencana pergantian jabatan Sekretaris Jenderal.

“Sampai saat ini saya belum mendengar ada pembahasan atau arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen,” ujar Ronny kepada media, Jumat (4/7/2025).

Ronny menegaskan bahwa fokus partai saat ini adalah mengawal proses persidangan. Para kader, baik di eksekutif maupun legislatif, diminta tetap bekerja seperti biasa demi memperjuangkan kepentingan rakyat.

Selain itu, PDIP bersama tim hukum Hasto kini sedang menyusun pledoi atau nota pembelaan untuk disampaikan pada persidangan berikutnya. Ronny menilai tuduhan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan, bahkan cenderung dipaksakan.

Dalam pernyataannya, Ronny menyebut bahwa konstruksi tuntutan jaksa hanya berdasarkan narasi penyidik, tanpa memperhitungkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

“Uraian jaksa tidak membuktikan dalil dalam dakwaannya. Ini seperti hanya melengkapi skenario awal dari sebuah peradilan politik,” kata Ronny.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa PDIP melihat kasus ini sebagai upaya politisasi hukum. Ronny bahkan menyebut bahwa publik yang mengikuti jalannya sidang bisa menilai sendiri betapa tuntutan ini tampak janggal dan tidak proporsional.

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan posisi anggota DPR terpilih dari PDIP melalui jalur PAW. Dalam prosesnya, terungkap adanya dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Nama Hasto Kristiyanto kembali mencuat dalam pusaran kasus ini, terutama setelah KPK membuka penyidikan baru terkait perannya dalam mengatur skema PAW tersebut.

Meski Harun Masiku masih buron sejak 2020, KPK terus mengembangkan penyidikan dan kini menjerat Hasto atas dugaan merintangi proses hukum dan keterlibatannya dalam skenario suap. (Ror)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow