KPK Percepat Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Menag Yaqut Turut Disorot
KPK telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan, dan dalam waktu dekat, perkara ini diperkirakan akan memasuki tahap penyidikan resmi.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik rasuah dalam pemberian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini dikabarkan segera rampung dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi pengumpulan bukti serta keterangan saksi-saksi kunci dalam perkara yang menyangkut tata kelola kuota haji nasional.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang pasti,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Metro TV Sabtu (19/7/2025).
Menurut Asep, tim penyelidik KPK telah memeriksa banyak pihak terkait dalam upaya menelusuri dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji yang menjadi kewenangan Kemenag. Meski belum merinci siapa saja yang telah diperiksa, ia menegaskan bahwa masih ada beberapa keterangan tambahan yang diperlukan agar perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan secara resmi.
“Silakan ditunggu. Beberapa pihak sudah kami minta keterangan di sini, terkait masalah kuota haji. Mohon dukungannya agar proses ini berjalan lancar,” tambah Asep.
KPK diketahui telah menerima lima laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji. Salah satu laporan tersebut secara spesifik menyinggung nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, KPK belum memberikan konfirmasi lebih lanjut apakah Yaqut akan dipanggil sebagai saksi ataupun terperiksa dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu memilih untuk menuntaskan seluruh proses penyelidikan sebelum membuka informasi lebih lanjut kepada publik.
Berikan Reaksi Anda






