Komika Lampung Aulia Rakhman Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dec 10, 2023 - 18:02
 0
Komika Lampung Aulia Rakhman Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

BANDARLAMPUNG (lampunggo.com)-Komika Lampung Aulia Rakhman (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal ini buntut dari materi stand up comedy yang dianggap menyinggung nama nabi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai bahwa Aulia Rakhman telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penistaan agama," kata Umi Fadilah Astutik, Minggu (10/12/2023).

Aulia Rakhman dilaporkan oleh tiga pihak usai penampilannya pada 7 Desember lalu di Kafe Bento. Dalam materinya, ia menyinggung nama Muhammad yang berada di dalam penjara.

Atas perbuatannya, Aulia Rakhman disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Umi Fadilah Astutik menjelaskan, penyidik telah memeriksa Aulia Rakhman dan tujuh saksi lainnya, serta lima ahli. Dari keterangan yang diperoleh, penyidik menilai bahwa Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama.

"Penyidik menilai bahwa Aulia Rakhman telah menyampaikan materi yang bersifat menghina dan merendahkan agama Islam," kata Umi Fadilah Astutik.

Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad.

Dalam materinya, Aulia Rakhman mempertanyakan jumlah nama Muhammad yang berada di dalam penjara. Kemudian dilanjutkan dengan perkataan yang menganggap nama Muhammad tidak penting saat ini.

"Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Aulia Rakhman dalam video tersebut.

Penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus penistaan agama ini menuai pro dan kontra.

Pihak yang mendukung penetapan tersangka menilai bahwa Aulia Rakhman telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Sementara itu, pihak yang menentang penetapan tersangka menilai bahwa Aulia Rakhman hanya menyampaikan materi stand up comedy yang bersifat satir.

Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa proses hukum terhadap Aulia Rakhman akan terus berlanjut. Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Umi Fadilah Astutik. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow