Kecanduan Judol, Dua Residivis Kembali Ditangkap Setelah Bobol 12 Minimarket
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) : Dua residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah berulang kali membobol minimarket di Bandar Lampung.
PN (38) dan SF (23), warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda.
Penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda—PN ditangkap pada Kamis (22/8) dan SF menyusul pada Senin (26/8). Polisi masih memburu pelaku ketiga berinisial T, yang terlibat dalam aksi tersebut.
Ipda Fernando Siburian, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa ketiga pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Mereka merusak atap dan plafon minimarket dengan kunci khusus untuk bisa masuk ke dalam.
Dua pelaku masuk ke dalam toko sementara satu pelaku lainnya menunggu di luar dengan sepeda motor. Barang-barang yang mereka curi meliputi rokok, sabun cuci muka, sikat gigi, dan barang lainnya.
"Para pelaku ini memilih minimarket yang sepi dan jauh dari keramaian, sehingga mereka bisa leluasa melakukan aksinya," kata Fernando pada Selasa (27/8).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk bermain judi online. "Motif utama mereka adalah untuk foya-foya dan bermain judi slot," tambah Fernando.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dipicu oleh kecanduan judi online, memperlihatkan betapa besar pengaruh negatif dari kebiasaan tersebut. Sementara itu, polisi terus berupaya menangkap pelaku ketiga yang masih buron. (RED)
Berikan Reaksi Anda