Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Sawit Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Dalami Peran Eks Kadiv BRI Pusat

PALEMBANG (lampunggo) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Kali ini, penyidik memeriksa HS, mantan Kepala Divisi Administrasi Kredit BRI Pusat, serta ACW, mantan pejabat pelaksana (Pj) di divisi yang sama. Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Jaksa penyidik Kejati Sumsel memeriksa HS selaku mantan Kadiv Administrasi Kredit salah satu bank plat merah, serta ACW selaku mantan Pj Kadiv Administrasi Kredit kantor pusat,” ujarnya, Rabu (3/9).
Selain pihak bank, penyidik turut memeriksa dua saksi dari perusahaan, yakni KS (Manager Keuangan PT BSS dan PT SAL) dan IM (Staf PT BSS). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Menurut Vanny, karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum, pemanggilan saksi lain akan terus dijadwalkan. “Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa jajaran direksi, staf keuangan PT BSS dan PT SAL, serta dua mantan pejabat BRI Pusat berinisial LS dan K yang pernah menjabat di Divisi Analis Risiko Kredit dan Divisi Agribisnis.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita uang tunai Rp506,15 miliar sebagai barang bukti, yang merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menegaskan penyelamatan aset menjadi prioritas selain penetapan tersangka.
“Potensi penyelamatan keuangan negara masih bisa bertambah dari aset yang sudah diblokir dengan estimasi sekitar Rp400 miliar,” jelasnya.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda






