KAMPUD Desak Kejati Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT LEB

BANDAR LAMPUNG, Lampunggo.com – Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dorongan ini muncul setelah penyidik Kejati melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan menyita aset serta uang tunai senilai lebih dari Rp38,5 miliar.
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, hingga kini Kejati Lampung belum juga menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus pengelolaan PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang nilainya mencapai 17,2 juta dolar AS.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan keraguan di masyarakat.
“Penyidikan ini sudah berjalan cukup lama. Sudah sepatutnya Kejati Lampung di bawah pimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus, Bapak Armen Wijaya, segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Seno dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).
Seno menjelaskan, Kejati Lampung sebelumnya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp876,4 juta serta membekukan dana deposito Rp1,3 miliar. Dengan demikian, total dana yang diamankan sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Lebih lanjut, Seno menekankan pentingnya transparansi Kejati Lampung terkait total kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia berharap seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang bukti, audit kerugian negara, hingga penetapan tersangka dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Selain mempercepat penetapan tersangka, Kejati Lampung juga perlu menelusuri aktor intelektual yang diduga berada di balik skandal korupsi ini,” tambahnya.
Meski mendesak percepatan penanganan perkara, Seno tetap mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang telah melakukan penyitaan dan pengamanan aset terkait PI 10 persen tersebut.
“Kami percaya integritas dan akuntabilitas penyidik Kejati Lampung tetap terjaga. Karena itu, KAMPUD akan terus mendukung penuh upaya penegakan hukum agar kasus ini segera dituntaskan,” pungkasnya. (**)
Berikan Reaksi Anda






