DKPP Akan Putuskan Kasus Dugaan Suap Rp530 Juta yang Libatkan Komisioner KPU Bandar Lampung

Sep 1, 2024 - 14:18
 0
DKPP Akan Putuskan Kasus Dugaan Suap Rp530 Juta yang Libatkan Komisioner KPU Bandar Lampung
Foto : dok DKPP

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) : Masih ingat kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp530 juta yang melibatkan Komisioner KPU, Ketua PPK, dan Ketua Panwascam di Bandar Lampung, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dugaan tersebut terkait penerimaan uang dari calon anggota DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution.

Keempat penyelenggara Pemilu yang diduga terlibat adalah Fery Triatmojo, Komisioner KPU Bandar Lampung; mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, yang diduga menerima Rp130 juta; mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan; dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni.

Berdasarkan jadwal DKPP, pada Senin (2/9) pukul 10.00 WIB, akan digelar sidang putusan terkait tujuh perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang melibatkan Fery Triatmojo dan kawan-kawan.

"Besok, DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung. Silakan disaksikan," ujar Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung, Yusdianto, pada Minggu (1/9).

Kasus ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu lainnya, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. Mereka mengadukan Fery Triatmojo sebagai teradu dalam kasus ini. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow