Terkait Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bahas Opsi Tunda Sedangkan KPU Ingin Lebih Cepat Terlaksana
JAKARTA (LG)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berbeda pendapat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu RI membahas opsi penundaan sementara KPU RI menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja dilansir dari liputan6, Jumat (14/7/2023).
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.
Hal ini menyusul pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja yang mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024.
Kalau kami inginnya lebih cepat, lebih baik. Coblos itu di September," kata Hasyim dilansir dari Antara, Jumat (14/7/2023).
Dia juga mengaku, belum tahu apa dasar yang dijadikan Bawaslu RI dalam memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Aku belum tahu dasarnya dia (Bawaslu) apa," ucap Hasyim. (RED)
Berikan Reaksi Anda