Dirut BUMD Lampung Selatan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp517 Juta

Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), berinisial ES (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkai penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD periode 2022–2023.

Jul 22, 2025 - 12:57
 0
Dirut BUMD Lampung Selatan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp517 Juta

Lampung Selatan — Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), berinisial ES (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut pada periode 2022–2023. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, dan ES langsung ditahan pada Senin malam, 21 Juli 2025.

Penetapan ES sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Dalam keterangan pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

“Tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Azis, dikutip Metrotvnews, Selasa (22/7/2025).

Penahanan ini menjadi bagian dari langkah Kejari dalam mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi lain.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari bersama tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan bahwa ES tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah transaksi dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp517,38 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Kerugian ini diduga kuat muncul akibat penyimpangan tata kelola, penyalahgunaan wewenang, serta lemahnya sistem pengawasan di internal perusahaan milik daerah itu.

Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jeratan hukum ini, ES terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Selain itu, Kejari juga berupaya menelusuri potensi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Lampung Selatan. Sebagai perusahaan milik daerah yang seharusnya menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), PT Lampung Selatan Maju justru tersandung praktik korupsi yang merugikan publik.

Kondisi ini sekaligus mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal, serta kurangnya pembinaan dan kontrol yang dilakukan Pemda terhadap BUMD yang beroperasi di bawah kendalinya.

Tak hanya berdampak pada kerugian finansial, kasus ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga usaha milik pemerintah daerah.

Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ini belum berhenti sampai pada penetapan satu tersangka saja. Penyelidikan lanjutan masih terus dikembangkan untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat, baik dari internal perusahaan maupun aktor eksternal yang mungkin memiliki hubungan kerja sama dengan tersangka.

“Kami akan menelusuri seluruh jejak keuangan dan administratif. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan cukup bukti,” pungkas Azis.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow