Delapan Daerah di Sumsel Hadapi Gugatan Hasil Pilkada di MK, Berikut Daftarnya
PALEMBANG (lampunggo) - Sebanyak delapan daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajukan permohonan untuk 10 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 8 daerah di Sumsel tersebut bisa dilihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumsel. Gugatan dilayangkan terkait penetapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing daerah.
Sepuluh pihak yang menggugat di antaranya dengan 2 perkara untuk PHPU Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Palembang
Untuk Pilbup Empat Lawang, pengajuan permohonan gugatan ke MK dilakukan oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho dan kawan-kawan. Gugatan diajukan, Kamis (5/12) lalu, Budi Antoni sebelumnya dianulir KPU sehingga tak bisa ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.
Satu perkara lagi Pilbup Empat Lawang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Permohonan gugatan diajukan pada, Rabu (4/12) dengan memberi kuasa kepada Martadinata.
Diketahui, pleno rekapitulasi surat suara di Empat Lawang yang telah ditetapkan adalah, kotak kosong mendapat 35.923 suara dan paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai 147.332 suara.
Kemudian, PHPU OKU diajukan oleh paslon nomor urut 01 Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita, permohonan diajukan pada, Rabu (4/12) yang memberi kuasa pada Turiman.
Hasil rekapitulasi surat suara di OKU, paslon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita mendapat 104.778 suara. Sedangkan paslon 02 Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri mendapat 108.587 suara.
Selanjutnya, PHPU Banyuasin diajukan oleh paslon nomor urut 02 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam pada, Kamis (5/12. Saat pleno Pilbup Banyuasin, paslon 01 Askolani-Netta Indian mendapat 241.507 suara, sedangkan Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam 159.995 suara.
Kemudian PHPU Muara Enim diajukan paslon nomor urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini yang memberi kuasa kepada OC Kaligis pada, Jumat (6/12). Dalam pleno Pilbup Muara Enim, paslon 01 Ahmad Rizali-Shinta Paramita Sari mendapat 37.710 suara, paslon 02 Edison-Sumarni 114.258 suara, paslon 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini 105.053 suara, dan paslon 04 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra: 37.751 suara.
Selanjutnya PHPU Pagar Alam diajukan dua paslon. Yakni paslon omor urut 02 Alpian-Alfikriansyah yang memberi kuasa pada Zeldi Dwitama dan paslon 01 Hepy Safriani-Efsi memberi kuasa pada Safiudin, Jumat (6/12).
Di pleno KPU yang lalu, paslon 01 Hepy Safriani-Efsi mendapat 29.538 suara, paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan paslon 03 Ludi Oliansyah-Bertha 33.672 suara.
Lalu, PHPU Palembang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin yang memberi kuasa pada Hendra Yospin pada, Jumat (6/12). Pleno Pilwako oleh KPU Palembang menetapkan paslon 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara. Paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam mendapat 352.696 suara dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin 229.895 suara.
Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) , pengajuan Permohonan hari Jumat (6/12), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 130 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Desva Adelia Rachmadani BP2SS DPC Kab. Ogan Ilir / Pemantau Pemilihan.
Dimana hasil berdasarkan rekapitulasi dari KPU Ogan Ilir, paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul telak atas kotak kosong. Panca-Ardani mendapatkan 154.088 suara, sementara kotak kosong 41.523 suara. Pasangan petahana memperoleh persentase kemenangan sebesar 78,77 persen, berbanding 21,23 persen milik kolom kosong.
Terakhir, Pilkada di Kabupaten OKU Selatan, pengajuan permohonan, Sabtu (7/12/2024), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).
Dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan, perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati tingkat KPU Kabupaten OKU Selatan, Selesai Jumat (6/12) di Aula Islamic Centre, Muaradua.
Total seluruh perolehan suara dari 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, Pasangan Nomor urut 01 Hengki-Alkadri memperoleh 8.043 suara, nomor urut 02 Iwan Hermawan-Faizal Ranopa memperoleh 85.362 suara. Kemudian nomor urut 03 Heri Martadinata- A Wahab Nawawi memperoleh 36.344, dan nomor urut 04, Abusama-Misnadi memperoleh 88.076 suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Kurniawan membenarkan adanya 10 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut.
"Sudah ada laporan sebanyak 10 laporan untuk 8 hasil Pilkada yang ada," kata Kurniawan, Senin (9/12).
Menurut Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK menyiapkan bahan keterangan di MK, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK..
"MK nanti akan minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, " katanya.
Ditambahkan Kurniawan, untuk jadwal sidang di MK diperkiraan berlangsung pada bulan Januari 2025 mendatang jika sudah masuk pemeriksaan.
"Tetapi kita belum tahu jadwal di Sumsel. Pastinya yang berproses di MK belum penetapan, kalau lainnya iya (bisa ditetapkan) mengingat pelantikan 17 Februari 2025, dan yang berproses bisa saja setelah putusan MK setelah 17 Februari baru dijadwalkan pelantikan, " katanya.
Berikut daftar gugatan hasil Pilkada 2024 di Sumsel:
A. Pilkada Kabupaten Empat Lawang :
1) Pengajuan Permohonan hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, pukul 14.15 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 24/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu H. Budi Antoni Aljufri.
2) Pengajuan Permohonan hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, pukul 12.39 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, dengan Kuasa Hukum sdr. Martadinata, S.H., dkk.
B. Pilkada Kabupaten Banyuasin :
Pengajuan Permohonan hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 15.08 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 25/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2)
C. Pilkada Kabupaten OKU :
Pengajuan Permohonan hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 pukul 23.14 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 14/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Nomor Urut 1).
D. Pilwako Pagar Alam :
1) Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 15.09 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 74/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Alpian dan Alfikriansyah (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 2).
2) Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 19.15 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 88 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Hepy Safriani dan Efsi (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1).
E. Pilkada Kabupaten Muara Enim :
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 83/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut 3).
F. Kota Palembang :
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.09 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 110 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Yudha Pratomo dan Baharudin (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor Urut 3).
G. Kabupaten Ogan Ilir :
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.54 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 130 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Desva Adelia Rachmadani BP2SS DPC Kab. Ogan Ilir / Pemantau Pemilihan
H. Kabupaten OKU Selatan :
Pengajuan Permohonan hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, pukul 14.31 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).(rml/red)
Berikan Reaksi Anda