Kejari OKI Usut Korupsi Dana Panwaslu, Dua Orang Jadi Tersangka

Dec 10, 2024 - 08:20
 0
Kejari OKI Usut Korupsi Dana Panwaslu, Dua Orang Jadi Tersangka

KAYUAGUNG (lampunggo) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018.

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi mengungkapkan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup kuat yang ditemukan selama penyidikan.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu OKI tahun 2017-2018 dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu pada periode yang sama," kata Hendri, Senin (9/12). 

Hendri mengungkapkan, surat penetapan tersangka tertera pada Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 dan menjadi dasar keputusan tersebut.

"Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.728.709.454," bebernya.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari OKI, Hendri mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Panwaslu OKI pada tahun anggaran 2017, yang besarnya mencapai Rp 12 miliar.

Dari total dana tersebut, ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai prosedur yang mengarah pada kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp4.728.709.454

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Hendri juga menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tim penyidik berjanji akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses persidangan nanti.

Terkait dengan status penahanan, tersangka Muhammad Fachrudin telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung untuk periode 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024.

"Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka Tirta Arisandi, pihaknya tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah menjalani pidana di LP Kelas II B Kayuagung atas kasus lain.

Hendri menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. 

"Pernyataan dari kedua tersangka dalam proses persidangan nanti akan menjadi salah satu acuan untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow