Dana Awal Kampanye 3 Paslon di Pilgub Sumsel 2024: HDCU Rp 50 Juta, ERA dan MATAHATI Rp 1 juta
PALEMBANG (lampunggo) - KPU Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan besaran dana kampanye awal para paslon di Pilgub Sumsel 2024. Dari ketiga paslon, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA), dan pasangan nomor urut 3 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) masing-masing, melaporkan dana kampanye awalnya sebesar Rp 1 juta.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.
"LADK sudah disampaikan 24 September, pembukuan itu maksimal 23 September, dan ketiga pasangan calon sudah melaporkan semua termasuk perbaikan. Kalau ada pembukuan di luar tanggal pembuatan rekening nanti bisa dilaporkan," kata Handoko, Kamis (3/10).
Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober. Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober. Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.
Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Jadi kalau dana kampanye diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," katanya.
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri.
Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Handoko, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024. Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa.
Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya pengeluaran dana kampanye pasangan calon yaitu untuk pembiayaan aktivitas Kampanye, yang meliputi: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilihan kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran utang dan pengeluaran lain-lain.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda