Sekda Sumsel Klarifikasi Peminjaman Rumah Dinas Wagub untuk Pj Wali Kota Palembang

Dec 11, 2024 - 08:00
 0
Sekda Sumsel Klarifikasi Peminjaman Rumah Dinas Wagub untuk Pj Wali Kota Palembang

PALEMBANG (lampunggo) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, pada Selasa (10/12), menghadiri undangan Komisi I DPRD Sumsel untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, yang mengizinkan Pj Wali  Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menggunakan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel.

Selain Sekda, Komisi I DPRD Sumsel juga meminta klarifikasi dari Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bagian aset, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumsel. 

Usai klarifikasi, Edward Chandra menegaskan bahwa permasalahan peminjaman rumah dinas Wagub untuk Pj Wali Kota  Palembang telah selesai. 

"Pj Wali Kota Palembang kini sudah menempati rumah dinas di kawasan Tasik, sementara itu rumah dinas Wagub akan segera direnovasi untuk menyambut Wagub terpilih," ujarnya. 

Renovasi rumah dinas Wagub, lanjut Edward, ditargetkan selesai sebelum pelantikan Wakil Gubernur yang baru. "InsyaAllah, sebelum pelantikan, rumah dinas sudah bisa ditempati," tambahnya. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel, Sri Mulyadi, mengungkapkan meskipun secara aturan peminjaman rumah dinas tersebut sudah benar, namun ada pertimbangan terkait azas kepatutan dan kelayakan. "Itu rumah dinas Wakil Gubernur, sedangkan Pj Walikota memiliki anggaran operasional yang cukup besar. Sebaiknya, rumah dinas tidak digunakan untuk Pj Walikota," katanya. 

Namun, Sri Mulyadi menilai masalah ini telah selesai karena Pj Wali Kota Palembang sudah pindah dan tidak lagi tinggal di rumah dinas Wagub Sumsel.(rml/red

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow