Sungguh Tega, Suami yang Telantarkan Istri di Palembang Sempat Minta Hubungan Badan saat Korban Terkapar Sakit

PALEMBANG (lampunggo) - Aksi kejam dilakukan Wahyu Saputra (25), warga Palembang yang tega menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (24), hingga meninggal dunia. Mirisnya, di tengah kondisi korban yang terbaring lemah karena sakit, tersangka masih sempat meminta hubungan badan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, korban Sindi sudah terbaring lemah sejak awal Januari 2025 karena menderita kanker paru-paru. Korban hanya bisa terguling di tempat tidur dan tidak bisa bergerak. Bahkan, korban tidak mandi berhari-hari hingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
Di tengah kondisi sakit tersebut, tersangka masih meminta korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun berulang kali menolak permintaannya karena dalam kondisi yang lemah. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu tersangka semakin abai terhadap kesehatan istrinya.
“Setelah ditolak, tersangka bersikap acuh dengan hanya meninggalkan makanan di samping tempat tidur tanpa memperhatikan kebutuhan korban, bahkan tidak membawanya ke rumah sakit meskipun kondisinya semakin kritis,” kata Harryo saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).
Kondisi korban semakin memburuk hingga mengalami sesak napas parah. Namun, tersangka baru meminta bantuan tetangga dan Ketua RT untuk membawa korban ke RS Hermina Jakabaring. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan dan ia meninggal dunia pada 22 Januari 2025.
"Kami sampaikan bahwa perbuatan suami korban mencerminkan pelanggaran hukum, sebagai suami yang tidak melakukan tindakan sosial untuk istrinya. Dengan kesengajaannya dengan motif karena jengkel korban tidak mau menuruti untuk hubungan suami istri yang pada akhirnya memuncak, sehingga tidak memberikan bantuan medis ke istrinya yang mengalami sakit," tegasnya.
Atas perbuatannya itu Wahyu Saputra kini dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rml/red)