KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terlibat Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Jun 12, 2025 - 20:06
Jun 12, 2025 - 20:16
 0
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terlibat Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Jakarta, Lampunggo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Namun, penahanan Adjie langsung dibantarkan karena alasan kesehatan.

"Benar, hari ini (Rabu malam, 11 Juni 2025), KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (12/6/2025).

Adjie saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan penanganan medis. KPK menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses perawatan selesai dan kondisi kesehatan Adjie membaik.

Kasus ini melibatkan total empat orang tersangka, yaitu:

1. Ira Puspadewi – Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024

2. Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024

3. Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024

4. Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dari jajaran direksi PT ASDP. Penahanan mereka dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka pada pertengahan 2024.

“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” tambah Budi.

Kasus ini berawal pada tahun 2014 ketika Adjie menawarkan kapal-kapal milik PT JN untuk diakuisisi oleh PT ASDP. Namun saat itu, sejumlah direksi ASDP menolak karena kondisi kapal yang dianggap sudah tua. Setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama pada 2018, kerja sama kembali dibuka dan diproses dalam periode 2020–2021.

KPK menduga bahwa proses akuisisi ini disamarkan melalui dokumen-dokumen yang telah direkayasa, termasuk dokumen penilaian kapal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Hasil penilaian diduga sengaja dimanipulasi agar sesuai dengan nilai yang telah ditentukan oleh Adjie dan diketahui oleh direksi ASDP.

“Penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah disetujui oleh Direksi PT ASDP,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 11 Juli 2024, sebagai bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Praktik-praktik manipulatif seperti rekayasa dokumen dan kolusi antara pihak swasta dan pejabat perusahaan pelat merah menjadi perhatian serius lembaga antirasuah ini. (Ror)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow