Gubernur Bengkulu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM, Tujuh Tersangka Sudah Ditahan

BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini berhubungan langsung dengan proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang kini masuk dalam pusaran kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Helmi Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Helmi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara Mega Mall di Bengkulu," kata Anang, dikutip Kompas, Jumat (1/8/2025).
Helmi hadir sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode, yaitu dari 2013 hingga 2023. Meski kasus ini ditangani Kejati Bengkulu, pemeriksaan terhadap Helmi dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta dan bersikap kooperatif.
Kasus tersebut bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. Setelah statusnya berubah, lahan tersebut digunakan sebagai agunan oleh pihak ketiga untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Namun, saat terjadi tunggakan, lahan dengan SHGB tersebut kembali diagunkan ke lembaga keuangan lainnya. Praktik ini menciptakan tumpang tindih kepemilikan dan menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi hukum maupun keuangan.
Tak hanya itu, pengelolaan pendapatan dari Mega Mall dan PTM juga disorot, karena diduga tidak disetorkan ke kas daerah seperti seharusnya. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan pihak kejaksaan.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Berikut daftar nama tersangka:
1. Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu (2007–2012), mantan anggota DPD RI
2. Budi Laksono – Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
3. Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari
4. Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
5. Hariadi Benggawan – Direktur PT Tigadi Lestari
6. Satriadi Benggawan – Komisaris PT Tigadi Lestari
7. Chandra D. Putra – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu
Lebih dari itu, ketujuh tersangka diduga memiliki peran dalam mengatur perpindahan status lahan, penyalahgunaan SHGB sebagai agunan berulang, dan manipulasi pendapatan dari pengelolaan Mega Mall dan PTM.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati Bengkulu telah menyita properti Mega Mall dan PTM pada Rabu, 21 Mei 2025. Penyitaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta menelusuri struktur kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Berikan Reaksi Anda






