Polisi Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Lampung Barat, Puluhan Pengendara Terjaring

LAMPUNG BARAT (lampunggo.com)— Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat kembali menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Aksi ini digelar sebagai respons atas keresahan warga terhadap kebisingan kendaraan, terutama saat malam hari, pada Senin pagi, 2 Juni 2025.
Penertiban berlangsung di kawasan Sekuting Terpadu, tepatnya di depan Islamic Centre di Jalan Lintas Liwa, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit. Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Lampung Barat, Ipda Yasir Tri Sugiantoro.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah pelanggar. Selain pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, beberapa pengemudi juga kedapatan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan serta tidak mengenakan helm saat berkendara.
Upaya ini menjadi bagian dari program berkelanjutan yang dilakukan pihak kepolisian untuk menertibkan jalanan dari aksi ugal-ugalan dan pelanggaran aturan lalu lintas. Satlantas Polres Lampung Barat menyebut operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai titik rawan pelanggaran guna menanamkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Menurut Ipda Yasir, keberadaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga bisa memicu konflik sosial dan memperbesar potensi kecelakaan.
Dukungan terhadap razia ini juga datang dari warga. Heru, seorang pemuda asal Balik Bukit, menilai langkah aparat sudah tepat dan berharap tindakan seperti ini bisa berlangsung rutin agar wilayahnya kembali tenang dan nyaman di malam hari.
Pihak kepolisian pun kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menaati peraturan berlalu lintas. Menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan disebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan di jalan raya. (Duta)
Berikan Reaksi Anda






