Pengumuman Penting: Formasi CPNS 2024 untuk Provinsi Lampung Resmi Dirilis

Aug 20, 2024 - 12:18
 0
Pengumuman Penting: Formasi CPNS 2024 untuk Provinsi Lampung Resmi Dirilis

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)--Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024, menyusul pengumuman resmi dari pemerintah pusat dan daerah lainnya. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024.

Untuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan total 554 formasi CPNS yang siap diisi oleh putra-putri terbaik bangsa. Formasi ini mencakup berbagai bidang dan sektor, sesuai dengan kebutuhan strategis pemerintah daerah.

Dari 554 formasi yang tersedia, formasi tersebut dibagi berdasarkan jenis jabatan dan alokasi kebutuhan, yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Lampung. 

Berikut adalah rincian formasi yang telah disusun:
1. Tenaga Teknisi
- Umum: 444
- Disabilitas: 12
- Jumlah: 456

2. Tenaga Kesehatan
- Umum: 98
- Disabilitas: 0
- Jumlah: 98

Rincian Formasi CPNS Lampung 2024
Seperti dijelaskan di atas, formasi CPNS yang dibutuhkan Provinsi Lampung terbagi menjadi dua yakni tenaga kesehatan dan teknis. Untuk tenaga kesehatan didominasi dokter spesialis, kemudian ada administrator hingga apoteker.

Sedangkan formasi tenaga teknis paling banyak adalah penata kelola sistem dan teknologi informasi untuk lulusan D-IV Teknologi Rekayasa Komputer, S1 Sistem Teknologi Informasi, S1 Ilmu Informatika, S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Komputer, S1 Rekayasa Sistem Komputer, S1 Ilmu Komputer, dan S1 Teknologi Informasi.

Berikut rincian dari masing-masing formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung:

- Tenaga Kesehatan
1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
2. Apoteker Ahli Pertama
3. Asisten Apoteker Terampil
4. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Anak
5. Dokter Ahli Pertama-Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif
6. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Anak
7. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
8. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular
9. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
10. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
11. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
12. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
13. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
14. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Mata
15. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik
16. Dokter Spesialis Ahli Pertama-Dokter Obstetri dan Ginekologi
17. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
18. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi
19. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Parasitologi Klinik
20. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Patologi Anatomi
21. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Patologi Klinik
22. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Penyakit Dalam
23. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Paru
24. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Radiologi
25. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Saraf
26. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis THT-Bedah Kepala dan Leher
27. Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Urologi
28. Dokter Ahli Pertama-Dokter Umum
29. Dokter Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
30. Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak
31. Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut
32. Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Periodonsia
34. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
35. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
36. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
37. Nutrisionis Terampil
38. Okupasi Terapis Terampil
39 Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
40. Penata Anestesi Ahli Pertama
42. Perawat Terampil
43. Perekam Medis Ahli Pertama
44. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
45. Psikolog Klinis Ahli Pertama
46. Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
47. Teknik Elektromedis Terampil
48. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
49. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

- Tenaga Teknis
1. Analis Pengemabngan Kompetensi ANS Ahli Pertama
2. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama
3. Analis Perdagangan Ahli Pertama
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
5. Asisten Pengawas Perikanan Terampil
6. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil
7. Dokumentasi Hukum
8. Konselor SDN
9. Medik Veteriner Ahli Pertama
10. Paramedik Veteriner Terampil
11. Pekerja Sosial Ahli Pertama
12. Pembina Industri Ahli Pertama
13. Penata Kelola Kelautan dan Perikanan
14. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15. Penata Kelola Pemerintahan
16. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
17. Penata Keprotokolan
18. Penata Laksana Agraria dan tata Ruang
19. Pengawas Bibit Ternak Terampil
20. Pengawas Industri
21. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
22. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
23. Pengawas Pendataan Statistik
24. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama
25. Pengawas Transportasi Darat
26. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
27. Pengelola Keprotokolan
28. Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29. Pengelola Pencarian dan Pertolongan
30. Pengembangan Buku Elektronik
31. Pengembangan Kewirausahaan Ahli Pertama
32. Pengendali Konten Internet
33. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
34. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama
35. Penyuluh Sosial Ahli Pertama
36. Petugas Transportasi Darat
37. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
38. Pustakawan Ahli Pertama

Persyaratan CPNS Lampung 2024
1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

3. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, yakni pada jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

12. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

14. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 12 dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

15. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali pada jabatan tersebut dibawah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024, yakni :

a. Epidemiolog Kesehatan Ahli
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
c. Perekam Medis Ahli
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
e. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
f. Administrator Kesehatan Ahli
g. Entomolog Kesehatan Ahli

16. Membuat surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Lampung Cq. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik)yang masih baru serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

19. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, materai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

20. Bagi pelamar yang berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb) pada saat pelamaran.

21. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan di Tahun Anggaran yang sama pada kebutuhan CPNS dan/atau PPPK, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS dan/ atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (net)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow