Pemprov Lampung Tegaskan Rotasi Pejabat dan Seleksi Jabatan Dilaksanakan Secara Transparan

BANDAR LAMPUNG, Lampunggo.com – Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua dinas penting sekaligus melantik puluhan pejabat administrator serta fungsional, pada Jumat (22/8/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di ruang Command Center Dinas Kominfotik.
Menurut Rendi, ada dua agenda yang digelar hari itu. Pertama, pengumuman hasil seleksi terbuka untuk jabatan kepala OPD yakni untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi, nama yang lolos ke tiga besar adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kandidat adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Seluruh proses dilakukan transparan, berbasis kompetensi, dan hasilnya sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai aturan,” tegas Rendi.
Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan fungsional. Sebanyak 93 orang resmi dilantik, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional.
Rendi mengungkapkan, awalnya ada 96 pejabat yang dijadwalkan, namun tiga orang berhalangan hadir karena sedang bertugas di luar daerah dan cuti.
“Rotasi dan pelantikan ini menjadi bagian dari langkah peremajaan organisasi agar kinerja birokrasi lebih gesit dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov juga memberikan keterangan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, proses entri dan validasi data masih berlangsung karena BKN memperpanjang masa pengusulan hingga 25 Agustus 2025.
Rendi menekankan bahwa pengangkatan PPPK harus disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Pasalnya, beban belanja pegawai Lampung kini sudah melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur undang-undang.
“Kebijakan PPPK tetap kami dukung, tetapi pengaturannya harus hati-hati agar tidak mengganggu keberlangsungan program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat,” tutupnya. (**)
Berikan Reaksi Anda






