Wartawan Bandar Lampung Diduga Mendapat Intimidasi Saat Peliputan Sidang di PN Tanjung Karang
BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-Wartawan televisi dari media Lampung TV bernama Diyon diduga mengalami intimidasi saat meliput sidang kasus dugaan tipu gelap proyek di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/7) siang.
Diyon sedang mencoba mengambil video Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, saat dimintai keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Saat sedang menyorot menggunakan handycam, Diyon mengaku didatangi oleh dua orang pria yang diduga menjadi pengawal Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Mereka meminta Diyon untuk tidak merekam dan bahkan mencoba mengajaknya keluar dari ruang persidangan dengan mengatakan, "Bro ayo keluar, lu laki kan."
Tindakan dugaan intimidasi ini baru berhenti ketika hakim ketua, Agus Windana, menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.
Ketika hakim menanyakan apa yang terjadi di belakang, salah satu dari pria yang diduga melakukan intimidasi tersebut mengajukan izin untuk keluar dari ruangan.
Namun, setelah aksi intimidasi berakhir, salah satu dari pria tersebut kembali mendatangi Diyon di luar ruang sidang, mencoba membujuknya untuk menghapus rekaman yang telah dia ambil.
Diyon menggambarkan ciri-ciri kedua pria tersebut, yaitu mengenakan baju berwarna putih dan abu-abu, dengan gaya rambut sedikit cepak.
Kasus ini melibatkan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dan istrinya, Winarni, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana pada Selasa (27/6).
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang bernama Akbar Bintang Putranto yang didakwa melakukan penipuan dengan modus tipu gelap proyek dan janji jabatan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan kepada korbannya bernama Yusar Riyaman Saleh. Kasus ini berlangsung pada periode tahun 2018 hingga 2019 dan menimbulkan kerugian sebesar total Rp 2.571.500.000.
Kejadian intimidasi terhadap wartawan Diyon adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan harus diberikan perhatian serius. Kebebasan pers dan keamanan wartawan saat melaksanakan tugasnya adalah hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.
Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil, serta memberikan jaminan keamanan bagi wartawan dan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. (***)
sumber kumparan.com
Berikan Reaksi Anda