Pemkab Lampung Barat Ingatkan Sejumlah Perusahan Telekomunikasi Segera Melunasi PBB-P2

LAMPUNG BARAT (lampunggo.com)-- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meminta sejumlah perusahaan yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum batas waktu pada 30 September.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ir. Okmal, M.Si, berharap adanya kerjasama dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam memastikan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik.
Okmal menjelaskan bahwa ada delapan dari 13 perusahaan telekomunikasi yang telah mendirikan menara seluler di Kabupaten Lampung Barat diketahui belum membayar pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2023.
Meskipun tenggat waktu pelunasan pajak ini jatuh pada Sabtu, 30 September 2023, perusahaan-perusahaan ini masih tertunggak.
Okmal, juga mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan pemberitahuan masa jatuh tempo pelunasan telah dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, hingga saat ini mereka belum juga membayar bahkan melunasi pajak PBB-P2 mereka.
Berikut adalah daftar delapan perusahaan telekomunikasi yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 beserta jumlah target pajak yang harus dibayarkan yakni Perusahaan Solusi Tunas Pratama dengan target Rp 18.323.411; Epid Menara Assetco dengan target Rp. 8.271.134; Inti Bangun Sejahtera dengan target Rp 4.079.022; Tower Bersama Group dengan target Rp 63.089.752; Gihon Telekomunikasi Indonesia dengan target Rp 4.039.650; Protelindo dengan target Rp 27.685.400;
Era Bangun Jaya dengan target Rp 6.183.090 dan PLN Canggu dengan target Rp 3.342.000.
Sementara target pajak bumi dan bangunan untuk menara tahun ini sebesar Rp 189.351.304, tetapi realisasi baru mencapai sekitar 34,71 persen, atau sekitar Rp 65.719.448. (Red)
Sumber : medialampung.disway.id
Berikan Reaksi Anda






