Pemerintah Pusat Tegaskan Harga Singkong Rp1.350 per Kilogram sebagai Acuan Nasional

Sep 10, 2025 - 12:20
Sep 10, 2025 - 12:21
 0
Pemerintah Pusat Tegaskan Harga Singkong Rp1.350 per Kilogram sebagai Acuan Nasional
Foto : Istimewa

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com– Setelah berbulan-bulan petani singkong tercekik oleh anjloknya harga, akhirnya keputusan yang ditunggu-tunggu keluar juga. 

‎Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Penetapan yang tertuang dalam surat resmi bernomor B2218/TP.220/C/09/2025, tertanggal 9 September 2025 itu, ditandatangani langsung oleh Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Yudi Sastro.

‎Keputusan itu juga lahir setelah rangkaian pertemuan sengit antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, empat bupati dari sentra singkong, dan para pengusaha tapioka. 

‎Pertemuan terakhir bahkan digelar di Jakarta bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, 9 September lalu, untuk menyikapi krisis harga yang terus menekan.

‎Empat kepala daerah yang hadir—Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, serta Bupati Mesuji Elfianah—kompak satu suara: regulasi harga harus ditegakkan atau petani akan kian terpuruk.

‎Lebih jauh, keputusan pusat ini juga menyentuh aturan tata niaga tepung tapioka dan jagung sebagai komoditas larangan dan pembatasan (Lartas). Artinya, impor hanya boleh dilakukan bila pasokan dalam negeri benar-benar tidak mencukupi.

‎Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk melindungi petani singkong dari cengkeraman permainan harga pasar.

‎Kini, yang tersisa adalah implementasi di lapangan: apakah harga Rp1.350 dengan rafaksi 15 persen benar-benar bisa dirasakan petani Lampung yang selama ini jadi tulang punggung industri tapioka nasional. (**)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow