Pemerintah Pusat Tegaskan Harga Singkong Rp1.350 per Kilogram sebagai Acuan Nasional

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com– Setelah berbulan-bulan petani singkong tercekik oleh anjloknya harga, akhirnya keputusan yang ditunggu-tunggu keluar juga.
Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Penetapan yang tertuang dalam surat resmi bernomor B2218/TP.220/C/09/2025, tertanggal 9 September 2025 itu, ditandatangani langsung oleh Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Yudi Sastro.
Keputusan itu juga lahir setelah rangkaian pertemuan sengit antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, empat bupati dari sentra singkong, dan para pengusaha tapioka.
Pertemuan terakhir bahkan digelar di Jakarta bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, 9 September lalu, untuk menyikapi krisis harga yang terus menekan.
Empat kepala daerah yang hadir—Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, serta Bupati Mesuji Elfianah—kompak satu suara: regulasi harga harus ditegakkan atau petani akan kian terpuruk.
Lebih jauh, keputusan pusat ini juga menyentuh aturan tata niaga tepung tapioka dan jagung sebagai komoditas larangan dan pembatasan (Lartas). Artinya, impor hanya boleh dilakukan bila pasokan dalam negeri benar-benar tidak mencukupi.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk melindungi petani singkong dari cengkeraman permainan harga pasar.
Kini, yang tersisa adalah implementasi di lapangan: apakah harga Rp1.350 dengan rafaksi 15 persen benar-benar bisa dirasakan petani Lampung yang selama ini jadi tulang punggung industri tapioka nasional. (**)
Berikan Reaksi Anda






