Mahkamah Konstitusi: Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

Mar 2, 2024 - 22:04
 0
Mahkamah Konstitusi:  Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Permohonan ini diajukan pada 21 November 2023, dengan tujuan agar para calon DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan diri maju sebagai kepala daerah diwajibkan untuk menulis surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Legislatif.

MK beralasan bahwa belum ada kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan oleh anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Kekhawatiran para pemohon adalah hal yang berlebihan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, dalam pertimbangan hukum mahkamah.

Daniel juga menjelaskan bahwa rentang waktu antara pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dengan pelaksanaan Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 masih cukup panjang.

“Dengan demikian, belum relevan memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Daniel mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melampirkan persyaratan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, agar membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota dewan, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion, dengan berpendapat bahwa permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan.

“Menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” jelas Guntur. (RED)

sumber : tempo.co

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow