Kuasa Hukum Egi-Syaiful Laporkan Tiga Kades ke Bawaslu Lamsel atas Dugaan Ketidaknetralan
LAMPUNG SELATAN (Lampunggo): Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Egi-Syaiful kembali melaporkan tiga kepala desa (kades) ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan atas dugaan ketidaknetralan dalam mendukung salah satu pasangan calon Bupati selama masa kampanye. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (4/10/2024).
Ketiga kades yang dilaporkan adalah Kades Bangunrejo Kecamatan Ketapang berinisial RGT, Kades Ketapang Kecamatan Ketapang berinisial HS, dan Kades Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang berinisial NH.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH MH, ketiga kades tersebut diduga secara terang-terangan memberikan dukungan dan mengarahkan warganya untuk memenangkan pasangan calon bupati nomor urut 1, Nanang-Antoni.
"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati tertentu. Kami juga sudah melampirkan barang bukti berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman.
Rusman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 490, setiap kepala desa atau lurah yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
"Ada dua hal yang dilaporkan ke Bawaslu Lampung Selatan: pertama, pada tahapan kampanye; kedua, sudah ada penetapan pasangan calon. Untuk itu, kami mohon kepada komisioner untuk menekankan permasalahan ini," harapnya.
Rusman juga menegaskan agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang melanggar aturan pemilu.
"Harapan kami, Bawaslu dapat merekomendasikan untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Gakkumdu agar dapat menjadi pelajaran bagi kades-kades yang lain," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Egi-Syaiful juga telah melaporkan 12 kepala desa yang dianggap tidak netral terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Terkait 12 kades tersebut, kami berterima kasih kepada Bawaslu karena sudah memberikan sanksi berupa administrasi karena belum memasuki tahapan kampanye. Namun, saat ini karena sudah masuk tahapan kampanye dan sudah ada ketetapan pasangan calon, jadi harus ada sanksi kurungan penjaranya," tegas Rusman.
Mewakili Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazaki, salah satu staf mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Egi-Syaiful.
"Kami akan mempelajarinya dan melihat bukti-bukti yang ada dulu. Nanti, untuk selanjutnya, Bawaslu akan menindak tegas dan memberi sanksi terhadap pejabat yang melanggar netralitas pilkada," katanya.
Diketahui, dalam menghadapi Pilkada serentak di Kabupaten Lampung Selatan yang akan berlangsung pada November 2024, sudah ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi: nomor urut 1 yakni Nanang Ermanto berpasangan dengan Antoni Imam, dan nomor urut 2 Radityo Egi Pratama berpasangan dengan Syaiful Anwar. (rls/red)
Berikan Reaksi Anda