Sengketa Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang Berlanjut, Ahli Waris Ajukan Bantahan

Oct 5, 2024 - 09:05
 0
Sengketa Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang Berlanjut, Ahli Waris Ajukan Bantahan

PALEMBANG (lampunggo) - Polemik sengketa lahan yang melibatkan ahli waris R. Achmad Nadjamuddin Bin R. Machdjoeb alias R. Nangling terus bergulir. Kali ini, sengketa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde  Palembang memasuki babak baru dengan digelarnya sidang lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (4/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, pihak ahli waris sebagai penggugat mengajukan bantahan terhadap klaim kepemilikan lahan oleh pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat, Hambali Mantawinata SH, mengungkapkan bahwa pihaknya meragukan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh pihak tergugat.

"Kami telah melakukan pengecekan dan menduga bahwa SHGB nomor 351 yang dimiliki pihak tergugat telah berakhir pada tahun 2020," ujar Hambali.

Selain itu, Hambali juga menegaskan bahwa objek eksekusi yang dimohonkan oleh pihak tergugat masuk ke dalam area eks Cineplex Cinde yang diklaim sebagai milik kliennya. "Objek eksekusi yang mereka klaim seluas 10.850 meter persegi juga termasuk dalam objek yang kami miliki," tegasnya.

Hambali menambahkan bahwa lahan yang menjadi sengketa ini telah berada dalam status sita jaminan sejak tahun 1948 dan hingga kini belum pernah dicabut. Untuk memperkuat posisinya, pihak penggugat telah mengajukan surat pemblokiran sertifikat tanah terkait ke Kantor ATR/BPN.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Agung Sriwijaya SH, membantah klaim pihak penggugat. Menurutnya, objek yang dituntut oleh penggugat jauh lebih luas dibandingkan dengan SHGB yang dimiliki kliennya.

"Objek yang dituntut penggugat itu 300×200 meter persegi, sedangkan kami hanya 10 ribu meter persegi," kata Agung.

Kedua belah pihak sepakat untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 16 Oktober 2024. Pihak penggugat akan menghadirkan beberapa saksi, sedangkan pihak tergugat akan menghadirkan dua orang saksi dan seorang ahli.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow