KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong, Bukan 2029

KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong, Bukan 2029
foto (ist)

JAKARTA (Lampunggo) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengusulkan agar pelaksanaan pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dilakukan pada tahun 2025, bukan menunggu hingga 2029. Hal ini dilakukan untuk memastikan daerah tersebut tidak terlalu lama tanpa pemimpin definitif.

"Kami akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016, yang mengatur tentang jadwal pilkada ulang," ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, dalam pernyataannya kepada media, Minggu (2/9/2024).

Menurut Idham, pertemuan dengan DPR akan segera diatur dalam waktu dekat. Dalam pertemuan ini, KPU akan menyampaikan usulan mereka agar pilkada ulang dilakukan pada 2025, memberikan kesempatan bagi daerah untuk segera memiliki kepala daerah definitif.

Pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 memang menyebutkan bahwa pilkada ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada yang diadakan setiap lima tahun sekali. Namun, Idham menekankan pentingnya memiliki kepala daerah definitif sesegera mungkin, sejalan dengan tujuan utama pilkada, yaitu memastikan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin mereka.

Sebagai alternatif, pilkada ulang bisa tetap dilakukan sesuai siklus lima tahun sekali, tetapi ini berarti daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara selama lima tahun. Idham menekankan bahwa opsi ini dapat menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif dan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut.

Sebelumnya, Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, juga mendesak KPU untuk menjadwalkan pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang dalam pilkada. Menurut Titi, menunggu hingga 2029 untuk pilkada ulang akan berdampak buruk pada pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

"Memiliki kepala daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi. Jika daerah dipimpin oleh penjabat sementara terlalu lama, hal itu akan merugikan pembangunan karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki penjabat sementara," jelas Titi.

Dengan demikian, KPU akan memastikan bahwa jadwal pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk konsultasi dengan DPR dan pemerintah, serta keinginan untuk memberikan daerah tersebut pemimpin definitif secepat mungkin. (RED)

sumber : detik.com