KPK Sita Uang Rp 80 Miliar Lebih dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP Divisi EPC

KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Jul 24, 2025 - 00:21
 0
KPK Sita Uang Rp 80 Miliar Lebih dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP Divisi EPC

Jakarta, Lampunggo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita uang dalam berbagai bentuk dengan total nilai melebihi Rp 80 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar USD 3,5 juta dari kasus dugaan korupsi di tubuh PT PP.

“Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Meski belum menjelaskan secara rinci asal mata uang asing tersebut, Budi memastikan bahwa uang itu berkaitan dengan dugaan proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan anggaran negara.

KPK menduga adanya sejumlah proyek fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana negara secara tidak sah. Proyek-proyek tersebut diklaim telah dikerjakan oleh PT PP, padahal tidak benar-benar terealisasi.

“Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang,” lanjut Budi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa lima orang saksi penting pada hari yang sama. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Operasional Bidang EPC PT PP, Eddy Herman Harun. Keempat saksi lainnya adalah:

1. Nini alias Yenyen – Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu

2. Dimar Deddy Ambara – Site Administration Manager Proyek Vale

3. Apriyandi – Staf Divisi EPC PT PP

4. M. Ali – Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1

Selain USD 3,5 juta, KPK sebelumnya juga telah menyita uang tunai dan deposito dengan nilai yang fantastis. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua bentuk:

Deposito sebesar Rp 22 miliar. Uang tunai sebesar Rp 40 miliar yang ditemukan di dalam brankas

“Penyitaan dilakukan terhadap uang dan deposito yang ditemukan di beberapa lokasi. Bentuk mata uangnya masih dalam proses identifikasi oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Kasus korupsi ini melibatkan proyek-proyek yang berlangsung pada periode 2022–2023. KPK secara resmi memulai penyidikan pada 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, identitas dan jabatan keduanya belum diumumkan ke publik.

Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri guna mencegah upaya menghilangkan jejak hukum.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek fiktif di PT PP mencapai sekitar Rp 80 miliar.

“Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring proses penyidikan berjalan,” kata Tessa. (Ror).

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow