Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Nov 23, 2023 - 13:23
Nov 23, 2023 - 13:24
 0
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

JAKARTA (lampunggo.com)-Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Firli.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Firli diduga meminta sejumlah uang kepada SYL agar kasus hukum yang menjeratnya di Kementan tidak diusut oleh KPK.

Ade menyebutkan, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

"Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023," ujar Ade.

Ade mengatakan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Firli untuk diperiksa sebagai tersangka. Firli terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow