Kejati Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp17 Miliar di Bank BUMN Pringsewu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap skandal besar dugaan penilapan dana nasabah yang terjadi di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pringsewu.

Jul 3, 2025 - 16:29
Jul 3, 2025 - 16:31
 0
Kejati Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp17 Miliar di Bank BUMN Pringsewu

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap skandal besar dugaan penilapan dana nasabah yang terjadi di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pringsewu. Tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung menggeledah kantor bank tersebut pada Rabu, 2 Juli 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Aspidsus Armen Wijaya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti kuat atas dugaan penilapan dana yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana nasabah yang berlangsung cukup lama dan melibatkan nilai yang tidak kecil,” ujar Armen, pada awak media terbit Kamis, (3/7/2025).

Tak hanya menggeledah kantor bank, penyidik juga menyasar dua lokasi lain berupa rumah milik salah satu karyawan bank yang diduga terlibat dalam praktik penilapan dana tersebut. Kedua rumah berada di Jalan Pemuda dan kawasan Kecamatan Pringsewu Utara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Kejati Lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah, antara lain:

- Uang tunai sebesar Rp 559,6 juta

- Dua unit mobil

- Beberapa tas bermerek

- Sejumlah ponsel dan laptop

- Empat sertifikat tanah dengan estimasi nilai sekitar Rp 2 miliar

Menurut Armen, penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan bukti awal dan sebagai upaya menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Penyitaan dilakukan karena semua barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang kami dalami,” imbuhnya.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh Kejati Lampung mengungkap bahwa nilai dana nasabah yang diduga digelapkan mencapai Rp 17 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah, mengingat proses audit dan pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami masih mendalami seluruh transaksi dan pola penyalahgunaan dana. Tidak menutup kemungkinan nilai kerugian bisa lebih besar dari yang teridentifikasi saat ini,” jelas Armen.

Meski telah melakukan penyitaan besar-besaran dan mengantongi sejumlah bukti, Kejati Lampung hingga kini belum menetapkan tersangka. Armen menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan intensif, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih dalam tahap penyidikan. Begitu prosesnya rampung, baru akan kami umumkan siapa yang terlibat, apa motifnya, serta bagaimana modus operandinya,” tegasnya.

Dalam konteks ini, penyidik meyakini bahwa penilapan dana dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi transaksi, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana dari rekening nasabah secara bertahap. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri perbankan nasional, terutama bagi bank-bank milik negara yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat menyimpan dana secara aman. Kejati Lampung menekankan pentingnya transparansi dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pihak internal bank, untuk membuka tabir kasus ini.

“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat dan pihak bank agar proses penegakan hukum berjalan lancar. Kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” pungkas Armen.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow