Ismet Roni Warning Pemprov Lampung Agar Tak Jor-Joran Belanja Pegawai

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com— Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk lebih cermat dalam merancang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025—terutama dari sisi belanja pegawai.
Tokoh Partai Golkar tersebut menyebutkan, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa porsi belanja pegawai, selain TPP guru, tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
Ia menilai struktur anggaran hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD mengindikasikan porsi belanja pegawai Pemprov Lampung berpotensi melampaui batas ideal tersebut.
“Dari hasil telaah kami, belanja pegawai pada postur APBD Perubahan 2025 melebihi ketentuan Pasal 146, yakni lebih dari 30 persen.
Karena itu Pemprov mesti melakukan langkah rasionalisasi serta menghitung ulang komponen dimaksud,” tegas Ismet, Senin (18/8/2025).
Lebih lanjut, ia meminta Pemprov Lampung menerapkan kebijakan penyesuaian anggaran secara selektif agar ruang fiskal daerah tidak tergerus oleh beban belanja rutin, melainkan tetap memberikan alokasi signifikan bagi program pembangunan prioritas.
“Belanja pegawai jangan sampai membengkak. Pemerintah harus tetap fokus menyalurkan belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial, sehingga manfaat APBD benar-benar menyentuh masyarakat,” kata Ismet.
Dalam konteks itu, dirinya mendorong TAPD menelusuri pos-pos belanja yang tidak mendesak, termasuk pengendalian terhadap belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, serta biaya penunjang lain yang dinilai kurang produktif.
“Kami DPRD mendukung sepenuhnya upaya peningkatan kinerja fiskal Pemprov asalkan tetap berpijak pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sebagai catatan, belanja pegawai merupakan bagian dari belanja operasional daerah yang mencakup gaji, tunjangan, dan pengeluaran lain terkait imbal jasa aparatur.
Melalui UU No.1 Tahun 2022, pemerintah pusat menekankan agar proporsi belanja ini dikendalikan, demi memberi ruang lebih besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (**)
Berikan Reaksi Anda






