Gubernur Lampung Terbitkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN di Lampung Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, maka ditetapkanlah penyesuaian jam kerja.
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung menjadi acuan dalam penyesuaian ini.
Berikut rincian jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah:
A. Instansi dengan 5 Hari Kerja:
Senin - Kamis: 08:00 - 15:00 WIB
Istirahat: 12:00 - 12:30 WIB
Jumat: 08:00 - 15:30 WIB
Istirahat: 11:30 - 12:30 WIB
B. Instansi dengan 6 Hari Kerja:
Senin - Kamis & Sabtu: 08:00 - 14:00 WIB
Istirahat: 12:00 - 12:30 WIB
Jumat: 08:00 - 14:00 WIB
Istirahat: 11:30 - 12:30 WIB
Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot se-Provinsi Lampung yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Penting untuk dicatat:
Awal puasa Ramadhan 1445 Hijriah belum ditetapkan. Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, 11 Maret (Senin) adalah libur Hari Suci Nyepi, dan 12 Maret (Selasa) adalah cuti bersama Hari Suci Nyepi. Penetapan awal Ramadhan 1445 Hijriah versi pemerintah dan NU akan diputuskan melalui sidang isbat akhir Syaban.
sumber : Diskominfotik Provinsi Lampung
Berikan Reaksi Anda