Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematangsawa, Lampung Dilaporkan ke Kejati dan Polda

Jan 19, 2024 - 18:59
 0
Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematangsawa, Lampung Dilaporkan ke Kejati dan Polda

BANDARLAMPUNG (lampunggo.com) - Gabungan organisasi LSM dan Yayasan di Lampung resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tiga pekon (desa) di wilayah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 17 Januari 2024, setelah laporan di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sejak Mei 2023 lalu, tidak ada kejelasan sampai sekarang alias jalan di tempat.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan aki PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, dan Pekon Way Nipah, serta LF ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus.

Inspektorat Tanggamus telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yang melibatkan ketiga kepala pekon dan satu ASN tersebut. Namun, LHP dari Inspektorat Tanggamus tidak menegaskan mensrea (perbuatan melawan hukum) dalam LHP-nya.

Meski demikian, dalam LHP tersebut, disebutkan bahwa telah terjadi pengembalian sejumlah uang ke Inspektorat Tanggamus. Jumlah uang yang dikembalikan tidak disebutkan secara detail.

Untuk diketahui, PLTS yang berada di 8 pekon di Kecamatan Pematangsawa adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu. Pada tahun 2020, Pekon Way Nipah masuk listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai.

Pada tahun 2021, Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 untuk membeli aki PLTS di masing-masing pekon sebagai pemeliharaan PLTS.

Untuk pembelian aki PLTS, pekon itu menganggarkan dana hingga ratusan juta rupiah seperti di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. Dana tersebut seharusnya untuk pengadaan aki PLTS baru.

Namun, Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli aki PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih pinjam pakai. Untuk memuluskan dugaan kongkalikong itu, pihak pekon melibatkan Bidang ESDM setempat sebagai pihak yang mengetahui.

Adi Putra Amril, Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), yang turut melaporkan kasus tersebut, mengatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan aki PLTS ini merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Aset negara dijual-belikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara," kata Amril.

Ketua Masyarakat Peduli Pelanggan PLN (MP3) Arpan, yang juga ikut melaporkan kasus ini, meminta Kejati Lampung dan Polda Lampung menindak tegas kasus ini.

"Apa yang terjadi kasus PLTS ini dari hasil LHP-nya terjadi pengembalian sejumlah uang, ini harus dipertegas dalam LHP tersebut dalam hal mensrea-nya," tegas Arpan.

Ketua GMBI Distrik Tanggamus Amroni ABD juga meminta Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas.

"Apabila kasus PLTS yang kita laporkan ke Kejati dan Polda Lampung tidak ada titik terang, kami dari GMBI Distrik Tanggamus, LSM MP3 akan melakukan demonstrasi agar kasus tersebut menjadi prioritas dan atau harus terang benderang dan tegak lurus," tegas Amroni. (**)

sumber wawainews.id

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow