DPRD Palembang Pertanyakan Izin dan Pajak Tempat Hiburan Malam
PALEMBANG (lampunggo) - Lima pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang dipanggil oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk dimintai keterangan terkait izin usaha dan pajak.
Kelima pengelola THM yang diundang adalah pengurus Papilion dan Ocean Light Novotel, pengelola Gold Dragon, Kenzo Live, Selebriti Entertainment Center, serta Darma Agung Club 41. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Palembang pada Selasa (7/1) pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi II, Ilyas Hasbullah, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengar keluhan pengelola serta memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan daerah, khususnya terkait izin operasional dan pajak.
"Sebagai Komisi II, kami ingin mengetahui kondisi usaha hiburan malam, termasuk permasalahan perizinan dan kepatuhan mereka terhadap pajak. Pajak yang dibayarkan oleh pengunjung adalah hak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang," tegas Ilyas.
Ia menambahkan bahwa tempat hiburan malam di Palembang, sebagai bagian dari kota metropolis, perlu mendapat dukungan selama operasionalnya sesuai aturan.
"Kami mendukung sektor hiburan dan kuliner di Palembang. Namun, pengelola harus memastikan semua aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Terkait temuan puluhan butir ekstasi di Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 saat razia malam tahun baru, Ilyas meminta pengelola meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk mencegah kejadian serupa.
"Ke depannya, kami berharap pengelola lebih memperketat pengawasan. Jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan di tempat hiburan malam memicu masalah baru," jelasnya.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda