BNN Lampung Musnahkan Hampir 15 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Jaringan Internasional

May 19, 2025 - 10:30
 0
BNN Lampung Musnahkan Hampir 15 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Jaringan Internasional

BANDARLAMPUNG (Lampunggo)–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram yang berhasil disita dari pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika pada triwulan pertama tahun 2025. 

Proses pemusnahan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, S.I.K., menyampaikan bahwa narkotika tersebut merupakan hasil penindakan terhadap sindikat narkoba lintas provinsi dan negara. Barang bukti sebagian telah disisihkan untuk uji laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan, dengan total sebanyak 23,13 gram.

Brigjen Norman merinci bahwa pemusnahan ini merujuk pada sejumlah dokumen legal resmi, antara lain laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: LKN/0002-NAR/III/2025/BNNP tanggal 16 Maret 2025; Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Mesuji; Hasil Pemeriksaan Laboratoris BNN; Surat Persetujuan dan Ketetapan Pemusnahan dari Kejari Mesuji dan BNNP Lampung.

Kasus ini melibatkan dua kurir asal Aceh, yakni HM (42) dan MU (49), serta satu bandar narkotika di wilayah Mesuji, Lampung, berinisial H (29). Satu pelaku lainnya berstatus DPO, diketahui berada di Malaysia dan diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Pengungkapan jaringan ini, lanjut Brigjen Norman, merupakan hasil sinergi antara BNNP Lampung dengan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat serta Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung. Operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025.

“Kolaborasi antarinstansi ini menjadi bukti nyata bahwa Lampung tidak akan menjadi jalur bebas bagi peredaran narkoba. Kami akan terus menggencarkan penindakan dan pencegahan,” tegas Norman.

Pemusnahan barang bukti sabu ini menjadi bentuk komitmen BNN dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti kejahatan narkoba di Provinsi Lampung. (Red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow