Bekas Perumahan DPR di Kalibata Akan Disulap Jadi Rumah Menteri dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Transformasi fungsi perumahan DPR di Kalibata merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mengelola aset negara secara produktif.

Jul 19, 2025 - 14:17
 0
Bekas Perumahan DPR di Kalibata Akan Disulap Jadi Rumah Menteri dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta – Pemerintah tengah bersiap mengubah fungsi kompleks bekas perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Langkah strategis ini dilakukan demi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, sekaligus mendukung program prioritas nasional. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro mengungkapkan, kawasan tersebut akan dialokasikan untuk rumah dinas bagi para menteri dan wakil menteri yang belum memiliki fasilitas tempat tinggal.

Menurut Juri, terdapat dua jenis kepemilikan aset di kompleks Kalibata tersebut. Blok A hingga E memiliki tanah yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan, sementara bangunannya dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sedangkan untuk Blok F, baik tanah maupun bangunan sepenuhnya dimiliki oleh Kemensetneg.

"Rencana pemanfaatan ini sudah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Beliau memberikan arahan agar Blok A sampai E digunakan sebagai rumah dinas bagi para menteri dan wakil menteri yang belum mendapatkan rumah dinas, baik di kawasan Widya Chandra maupun lokasi lainnya," ujar Juri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/7/2025).

Juri menyebutkan bahwa perhitungan kebutuhan jumlah rumah telah dilakukan. Alokasinya akan disesuaikan agar mencukupi bagi semua menteri dan wakil menteri yang belum mendapatkan rumah dinas. Saat ini, pihak Kemensetneg sedang menyusun skema teknis, termasuk kemungkinan pemberian empat unit rumah untuk satu menteri, tergantung pada kebutuhan dan fungsi pelayanan.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk efisiensi dan optimalisasi aset negara yang sebelumnya kurang dimanfaatkan secara maksimal sejak berakhirnya hak penggunaan rumah dinas bagi anggota DPR.

Selain dialokasikan untuk para pejabat negara, Juri juga menegaskan bahwa kawasan Blok F akan dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.

"Blok F akan digunakan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini sekaligus mendukung target pemerintah dalam program pembangunan 3 juta rumah di seluruh Indonesia," tegasnya.

Dengan begitu, pemanfaatan bekas perumahan DPR RI tidak hanya menyasar kalangan elit pemerintahan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau.

Perubahan besar ini juga tidak terlepas dari kebijakan baru yang berlaku sejak periode DPR RI 2024–2029, di mana anggota legislatif tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan bulanan.

Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan pada 25 September 2024. Surat tersebut juga memuat batas waktu pengosongan rumah jabatan bagi anggota DPR periode sebelumnya, yakni paling lambat 30 September 2024. (Ror)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow