Bahtsul Masail ke-III PCNU Lampung Barat: Bahas Khitan Metode Lipat dan Praktik Jual Beli Hasil Panen

Jan 13, 2025 - 10:51
 0
Bahtsul Masail ke-III PCNU Lampung Barat: Bahas Khitan Metode Lipat dan Praktik Jual Beli Hasil Panen

LAMPUNG BARAT (Lampunggo): Bahtsul Masail ke-III PCNU Lampung Barat membahas berbagai persoalan keislaman, termasuk khitan dengan metode lipat (tanpa potong) dan jual beli hasil panen sayuran di lapak. Kegiatan ini diselenggarakan di Yayasan Pendidikan Miftahul Ulum, Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, dengan dihadiri delegasi dari seluruh Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Lampung Barat.

Acara berlangsung selama satu hari penuh, dimulai pada Jumat, 10 Januari 2025 hingga Sabtu dini hari, 11 Januari 2025. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan pada pukul 09.00 WIB. Ketua PCNU Lampung Barat, KH. Imam Syafi'i, dalam sambutannya menekankan bahwa Bahtsul Masail adalah bagian penting dari Nahdlatul Ulama sebagai wadah pembahasan hukum Islam. Ia mengingatkan seluruh ketua MWC NU di Lampung Barat untuk membentuk Lembaga Bahtsul Masail (LBM) di masing-masing kepengurusan.

Ketua LBM PCNU Lampung Barat, Ust. M. Muharir Nizar Ali, juga mengajak seluruh MWC NU membentuk LBM dengan melibatkan para alumni pesantren agar kesinambungan tradisi keilmuan tetap terjaga.

Sidang pertama atau Jalsah Ula dilaksanakan pada pukul 13.30 hingga 16.30 WIB, dilanjutkan dengan Jalsah Tsaniah pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Acara ditutup dengan Closing Ceremony yang diisi dengan sholawatan, sambutan peserta, dan pidato penutup dari Ketua LBM PCNU Lampung Barat. Moderator dalam pembahasan adalah Ust. Nur Kholis yang juga menjabat sebagai Sekretaris LBM PCNU Lampung Barat, sementara para Mushohih atau penasihat adalah KH. Muslihudin, KH. Nur Kholis, dan KH. Nashirudin Alwi.

Salah satu isu yang dibahas dalam Bahtsul Masail ini adalah praktik jual beli hasil panen sayuran di lapak. Pak Muslimin, seorang petani sayuran, bergantung pada hasil panennya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Karena lahan yang terbatas, ia hanya dapat menanam sayuran, sebagaimana mayoritas masyarakat di sekitarnya. Dalam menjual hasil panen, Pak Muslimin kerap merugi karena harga komoditas yang tidak stabil. Biasanya ia menjual hasil panennya ke Pak Anton, pemilik kios, dengan sistem penjualan di mana harga baru ditentukan setelah barang terjual. Pemilik kios beralasan bahwa ia hanya sebagai perantara dan tidak berani menentukan harga di awal.

Dalam kajian fikih, transaksi tersebut termasuk akad jual beli dengan penangguhan penetapan harga atau bai’ ghoror, yang dianggap tidak sah dalam Islam karena mengandung ketidakjelasan harga. Beberapa solusi yang ditawarkan adalah menggunakan akad wakalah, di mana petani mewakilkan kios untuk menjualkan hasil panennya dengan harga dan upah yang telah disepakati; penetapan harga di awal sebelum barang diserahkan; atau menggunakan sistem jual beli simsaroh, di mana barang diserahkan kepada kios untuk dijual dengan harga tertentu dan kios dapat menjualnya lebih tinggi, dengan keuntungan menjadi hak kios. Perumusan masalah ini ditangani oleh Kyai Shabul Mubarok dan Kyai Moh. Yusuf.

Isu lain yang dibahas adalah khitan dengan metode lipat tanpa pemotongan. Seiring kemajuan teknologi, muncul berbagai metode sunat baru, seperti menggunakan laser dan metode jahit. Salah satu metode yang berkembang adalah melipat dan menjahit kulup tanpa pemotongan, yang diklaim mempercepat proses penyembuhan. Namun, metode ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya menurut hukum Islam.

Menurut kajian fikih, metode tersebut tidak memenuhi syarat sah khitan karena tidak ada proses pemotongan. Namun, jika kepala penis atau hasyafah telah terbuka secara permanen, kewajiban khitan dianggap gugur.

Ketua LBM PCNU Lampung Barat, Ust. M. Muharir Nizar Ali, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran acara. Ia mengungkapkan bahwa meskipun acara berlangsung di tengah hujan, semangat peserta tidak surut. Ia juga mengapresiasi kehadiran David Kurniadi, S.Kep., Ners, Ketua Lembaga Kesehatan NU (LKNU) Lampung Barat, dan Ust. H. Pairozi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Barat, yang turut memberikan pandangan medis terkait khitan.

Di akhir acara, Ust. M. Muharir Nizar Ali berharap seluruh MWC NU di Lampung Barat dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan Bahtsul Masail yang diadakan setiap semester. Ia juga mendorong pembentukan LBM di setiap wilayah dengan melibatkan alumni pesantren untuk menjaga kesinambungan tradisi keilmuan. (duta)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow