Aliansi Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung Tindak Pidana Korupsi PT SGC, Desak Penetapan Tersangka

Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT)—bergabung dalam Aliansi Tiga LSM Lampung, dan menyatakan sikap mendukung Kejagung membongkar skandal besar ini hingga tuntas.

Jul 18, 2025 - 13:51
 0
Aliansi Tiga LSM Lampung Apresiasi Kejagung Tindak Pidana Korupsi PT SGC, Desak Penetapan Tersangka

Tanjung Karang, Lampunggo.com – Langkah tegas Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) mendapat dukungan penuh dari tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Lampung. 

Mereka mengapresiasi langkah pencekalan dua bos besar PT SGC, yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, sebagai bentuk keseriusan Kejagung menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pencekalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perkara kasasi antara PT SGC dan PT Marubeni.

Ketua LSM AKAR, Indra Musta’in, menyebut langkah pencekalan sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh berhenti hanya pada aktor kecil.

“Langkah ini harus jadi momentum untuk membongkar seluruh aktor yang bermain di balik kekuasaan korporasi besar. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” kata Indra, pesan tulisannya Jum'at (18/7/202).

Ia juga mendorong agar Kejagung segera menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup kuat, serta membuka kepada publik siapa saja pihak yang menerima aliran dana haram tersebut.

Masih tempat sama, Ketua KERAMAT, Sudirman, menyatakan bahwa kasus ini merupakan titik krusial untuk membongkar praktik mafia hukum yang kerap menyelinap dalam perkara korporasi raksasa. Menurutnya, keberanian Kejagung merupakan angin segar bagi keadilan.

“Kami apresiasi langkah Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mempermainkan hukum untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua PEMATANK, Suadi Romli, yang menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum. Ia menilai jumlah uang yang mengalir sangat fantastis dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Rp70 miliar bukan angka kecil. Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat,” tandas Suadi.

Aliansi Tiga LSM Lampung juga menyerukan agar tidak ada intervensi politik atau kekuatan korporasi dalam proses hukum ini. Mereka menyatakan siap melakukan pengawalan intensif terhadap perkembangan kasus hingga tuntas.

Menanggapi pencekalan dua petinggi PT SGC, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mendukung setiap proses hukum yang dijalankan Kejagung.

“Kami di daerah mengikuti keputusan pusat. Prinsipnya, investasi harus sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, dukungan terhadap iklim investasi di Lampung tetap menjadi prioritas, namun hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Kami mendukung investasi, tapi tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Baik negara, masyarakat, maupun hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini ramai setelah mantan pejabat kejaksaan, Zarof Ricar, mengaku menerima aliran dana sekitar Rp70 miliar dari PT SGC. Uang itu disebut digunakan untuk "mengurus" perkara kasasi dan peninjauan kembali antara dua perusahaan tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. Pengakuan ini menjadi pintu masuk Kejagung menyelidiki lebih dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan mafia hukum. (Ror)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow