Tegas, Pemerintah Melarang ASN Aktif di Media Sosial Terkait Pemilu

Sep 24, 2023 - 15:32
 0
Tegas, Pemerintah Melarang ASN Aktif di Media Sosial Terkait Pemilu

JAKARTA (lampunggo.com)--Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu). 

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, sejumlah ketentuan yang perlu diikuti oleh ASN telah diberlakukan.

Dalam ketentuan ini, ASN dilarang untuk aktif mendukung atau memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu calon presiden, calon wakil presiden, atau peserta Pemilu lainnya di media sosial. 

Mereka dilarang untuk mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, atau bergabung dengan grup atau akun yang terkait dengan peserta Pemilu.

Aturan ini juga mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Selanjutnya, ASN juga dilarang hadir dalam deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif kepada mereka. Dikutip dari liputan6.com, Minggu (24/9/2023).

Penggunaan akun media sosial juga dibatasi, termasuk membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, dan mengikuti grup atau akun yang terkait dengan pemenangan calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama peserta Pemilu di media sosial seperti calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, serta calon wali kota dan wakilnya. Mereka juga tidak boleh berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan atau memakai atribut partai politik atau menggunakan latar belakang foto capres, cawapres, caleg, cagub, cawagub, cabup, cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi moral sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) 42/2004. Sanksi moral akan dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi dan Pemilu. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow