Sejumlah Aset Obligor/Debitur di Bandar Lampung Disita Satgas BLBI

Sep 19, 2023 - 20:59
 0
Sejumlah Aset Obligor/Debitur di  Bandar Lampung Disita Satgas BLBI

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali mengambil langkah tegas untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. 

Kali ini, fokus mereka adalah pada aset milik eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung, pada Selasa (19/9/2023).

Aset tanah yang disita memiliki luas keseluruhan sekitar 287.668 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 149 miliar. Tindakan penguasaan fisik atas aset ini dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan yang merupakan bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Menurut Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, tindakan ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan dana BLBI ke negara.

Daftar aset yang disita meliputi properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, seluas 126.471 meter persegi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Selain itu, ada juga properti eks BPPN/eks BLBI di JL. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 meter persegi yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU), serta properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 meter persegi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Rionald Silaban menegaskan bahwa setelah penguasaan fisik ini, langkah berikutnya adalah mengoptimalkan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satgas BLBI juga telah merencanakan tindakan serupa untuk aset properti yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow