RUU TNI dan Polri Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025
JAKARTA (lampunggo) - RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Padahal dua RUU ini santer dihembuskan dalam beberapa bulan sebelumnya bakal menjadi agenda prioritas DPR. Hal itu mengingat banyak sejumlah isu krusial terkait perkembangan dua institusi ini.
Pantauan RMOL dalam beberapa bulan terakhir, terlihat ada aktor intelektual yang mendorong wacana dua RUU ini sebagai urgensi masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.
Dalam draft yang baru saja disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan DPD, disampaikan bahwa RUU TNI dan RUU Polri hanya masuk ke dalam Prolegnas TA 2025-2029.
Dua RUU tersebut merupakan inisiatif DPR untuk dibahas secara mendalam dalam jangka menengah dan panjang. Daftar RUU Prolegnas TA 2025-2029 sebanyak 178 RUU yang nantinya akan dibahas oleh parlemen selama lima tahun ke depan.
Untuk RUU prolegnas prioritas, DPR, Kementerian Hukum (pemerintah), dan DPD menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang yang bakal dibahas sepanjang tahun 2025 ini.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. Selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas Tahun 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Pimpinan Rapat Bob Hasan saat meminta persetujuan anggota Baleg, DPD dan Kementerian Hukum, Senin malam, 18 November 2024.
"Setuju, tok," demikian jawaban para anggota dewan menutup.
Berikut daftar 41 RUU Prolegnas prioritas 2025:
Usulan Komisi I
RUU Penyiaran
Usulan Komisi II
RUU ASN
Usulan Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana
Usulan Komisi IV
RUU Pangan
RUU Kehutanan
Usulan Komisi V
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Usulan Komisi VI
RUU Perlindungan Konsumen
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Usulan Komisi VII
RUU Kepariwisataan (carry over)
Usulan Komisi VIII
RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Usulan Komisi IX
RUU Ketenagakerjaan
Usulan Komisi X
RUU Sisdiknas
Usulan Komisi XI
RUU Pengampunan Pajak
Usulan Komisi XII
RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
Usulan Komisi XIII
RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah
Usulan pemerintah
RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Ketenaganukliran
Usulan DPD
RUU Daerah Kepulauan.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda